BATULICIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar pelatihan Klasifikasi dan Pengolahan Bahan Pustaka Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Ruang Studio Mini Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (20/11/2024).
Adapun narasumber pada pelatihan ini berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru hadir bersama tim. Pelatihan ini diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengelola perpustakaan sekolah (SD, SMP, dan SMA) serta desa di wilayah Tanah Bumbu.
Kepala Dispersip Tanah Bumbu, Yulia Rahmadani, dalam sambutannya, saat membuka kegiatan pelatihan tersebut secara resmi menyampaikan, pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan para pengelola perpustakaan.
Menurutnya, pengelolaan bahan pustaka yang tepat sangat berpengaruh, terhadap aksesibilitas informasi bagi masyarakat. Klasifikasi dan pengolahan bahan pustaka adalah aspek utama dalam pengelolaan perpustakaan.
Dengan sistem yang baik, masyarakat dapat dengan mudah menemukan informasi yang mereka butuhkan.
“Oleh sebab itu, pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pengelola perpustakaan untuk bekerja lebih efektif dan efisien,” ujar Yulia.
Dalam pelatihan ini, peserta di bekali pengetahuan tentang sistem klasifikasi sesuai standar internasional, serta teknik-teknik pengolahan bahan pustaka yang baik.
Selain itu, para peserta juga di dorong untuk meningkatkan profesionalisme, dalam menghadapi perkembangan zaman yang semakin dinamis.
“Kami berharap, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan layanan perpustakaan kepada masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini menandai langkah maju Dispersip Tanah Bumbu, dalam meningkatkan layanan perpustakaan kepada masyarakat. Agar semakin banyak orang yang memperoleh manfaat dari sumber daya informasi yang di kelola.
Tiaman Gusti Erfina selaku narasumber dari Dispersip Kotabaru, memberikan materi pelatihan seperti salah satunya, tentang pengolahan bahan pustaka, pengembangan koleksi perpustakaan hingga shelving, serta berbagai peraturan dan proses lainnya kepada peserta.
Adapun pengertian koleksi perpustakaan tertuang pada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang di himpun, di olah dan di layankan.(ril)